TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dari tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta per karyawan akan diberikan tergantung status PPKM daerahnya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
"Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," demikian bunyi aturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021 tersebut.
Peraturan Menteri ini pun juga memuat daftar daerah yang akan diberikan BSU untuk para karyawan di sana. Tahun 2020 juga ada program BSU, tapi tidak ada rincian daerah seperti tahun ini dan syarat level PPKM.
Kondisi ini pun membuat mayoritas daerah yang dapat bantuan tahun 2021 berada di Jawa yang memang sudah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021. Ada 117 kabupaten kota di Jawa yang bakal dapat jatah BSU, atau 70 persen dari total 167 daerah yang tertera di aturan tersebut. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Jawa sebanyak 117 kabupaten kota
Jakarta: 6 kab/kota
Banten: 7 kab/kota
Jawa Barat: 26 Kab/kota
Jawa Tengah: 35 kab/kota
Yogyakarta: 5 kab/kota
Jawa Timur: 38 kab/kota
2. Sumatera sebanyak 18 kabupaten kota
Aceh: 1 kota
Sumatera Utara: 2 kota
Sumatera Barat: 4 kota
Kepulauan Riau: 4 kab/kota
Riau: 1 kota
Jambi: 1 kota
Sumatera Selatan: 2 kota
Bengkulu: 1 kota
Lampung: 2 kota